Tanya Jawab: Hukum Suami yang Pelit Kepada Istri?
admin . Diposting pada .
FIQIH INDONESIA – Bagaimana Hukum Suami yang Pelit Kepada Istri?
Jawaban:
Dalam Islam, suami yang mampu tetapi sengaja tidak memberikan nafkah wajib kepada istrinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat berdosa karena melalaikan kewajibannya.
Nafkah meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, sesuai kemampuan suami dan kepatutan. Allah ta’ala berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖ
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (QS. At-Talaq: 7).
Rasulullah ﷺ juga bersabda kepada Hindun binti Utbah agar mengambil nafkah yang mencukupi dirinya dan anaknya secara patut dari suaminya, Abu Sufyan (HR. Bukhari no. 5364).
Namun, sifat hemat tidak otomatis disebut pelit selama hak nafkah istri tetap terpenuhi.
Wallahu a’lam.
Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua
***
Katagori : Tanya Jawab Keluarga
Batam, 13 Jumadilawal 1448 H / 24 Oktober 2026 M
Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah
Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com
Referensi:
- Al-Ghazzi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim. Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib. Beirut: Dar Ibn Hazm
