Tanya Jawab: Hukum Memarahi Istri di Depan Umum?
admin . Diposting pada .
Bagaimana Hukum Memarahi Istri di Depan Umum, Baik Karena Kesalahan Kecil Maupun Besar dalam Tinjauan Syariat?
Jawaban:
Sungguh memarahi istri di depan umum hingga membentak, menghina, atau mempermalukannya bukanlah akhlak yang dibenarkan dalam Islam, baik kesalahannya kecil maupun besar. Kesalahan sebaiknya ditegur dengan bijak, lebih baik secara pribadi. Dalil Al-Qur’an:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang patut.”
Rujukan: QS. An-Nisa’ ayat 19.
Dalam Fathul Qorib, pada pembahasan nusyuz, dijelaskan bahwa suami tidak boleh memaki-maki istri karena nusyuznya.
Kesimpulan:
Menegur boleh, tetapi jangan menghina atau mempermalukan istri. Kesalahan besar pun bukan alasan untuk berbuat zalim.
Wallahu a’lam.
Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua
***
Katagori : Tanya Jawab Keluarga
Batam, 12 Jumadilawal 1448 H / 23 Oktober 2026 M
Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah
Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com
Referensi:
- Al-Ghazzi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim. Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib. Beirut: Dar Ibn Hazm
