Tanya Jawab: Hukum Memajang Foto bagi Wanita yang Ingin Mencari Jodoh di Sosmed?

FIQIH INDONESIA – Hukum Memajang Foto bagi Wanita yang Ingin Mencari Jodoh di Sosmed?

Jawaban:

Hukum memajang foto bagi wanita yang ingin mencari jodoh dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan dengan memperhatikan adab dan batasan syariat.

Foto dapat digunakan sebagai sarana ta’aruf agar calon pasangan saling mengenal, selama tujuannya baik, aurat tetap tertutup, tidak menampilkan pose yang mengundang syahwat, serta menjaga privasi dan menghindari penyalahgunaan foto.

Namun, jika foto dipajang secara terbuka dan menimbulkan risiko fitnah atau penyalahgunaan, sebaiknya dibatasi. Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31).

Dengan demikian, wanita yang ingin mencari jodoh boleh menggunakan foto untuk keperluan ta’aruf, tetapi hendaknya tetap menjaga kesopanan, kehormatan, dan keamanan dirinya.

Mencari jodoh melalui foto bukanlah hal yang otomatis haram; yang perlu diperhatikan adalah cara, tujuan, dan dampaknya.

Wallahu a’lam.

Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua

***

Katagori : Tanya Jawab Keluarga

Batam, 14 Jumadilawal 1448 H / 25 Oktober 2026 M

Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah

Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com

Referensi:

  • Al-Qur’an, Surah An-Nur ayat 31.
  • Fathul Mu’in, karya Syekh Zainuddin al-Malibari, pembahasan pandangan dan aurat.
Gulir ke Atas