Tanya Jawab: Hukum Menikah dengan Mahar yang Sedikit?
admin . Diposting pada .
FIQIH INDONESIA – Hukum Menikah dengan Mahar yang Sedikit?
Jawaban:
Hukum menikah dengan mahar yang murah atau sedikit dalam Islam adalah boleh dan sah, selama mahar tersebut memiliki nilai yang diakui menurut ketentuan syariat dan pernikahan memenuhi rukun serta syaratnya.
Islam tidak menetapkan bahwa mahar harus mahal, karena mahar merupakan hak istri dan tidak seharusnya menjadi beban yang memberatkan calon suami. Allah ta’ala berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’: 4).
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
Artinya: “Carilah (mahar), meskipun hanya berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari no. 5121 dan Muslim no. 1425).
Dengan demikian, mahar yang murah tidak mengurangi kehormatan seorang istri maupun keabsahan pernikahan. Yang terpenting adalah mahar diberikan dengan kerelaan, tidak merendahkan calon istri, dan sesuai ketentuan syariat.
Wallahu a’lam.
Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua
***
Katagori : Tanya Jawab Keluarga
Batam, 14 Jumadilawal 1448 H / 25 Oktober 2026 M
Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah
Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com
Referensi:
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa’ ayat 4.
- Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab an-Nikah, hadis no. 5121.
- Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab an-Nikah, hadis no. 1425.
- Fathul Qorib, karya Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazzi, Kitab aṣ-Ṣadāq (Mahar).
