Tanya Jawab: Hukum Uang Suami dan Istri dalam Islam?
admin . Diposting pada .
FIQIH INDONESIA – Hukum Uang Suami dan Istri dalam Islam?
Jawaban:
Dalam Islam, harta suami dan istri pada dasarnya merupakan milik masing-masing, bukan otomatis menjadi milik bersama setelah menikah.
Harta yang diperoleh suami menjadi hak suami, sedangkan harta yang diperoleh istri menjadi hak istri.
Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuannya, sementara istri tidak wajib menyerahkan penghasilannya untuk kebutuhan rumah tangga, kecuali atas kerelaannya. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisa’: 32).
Wallahu a’lam.
Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua
***
Katagori : Tanya Jawab Keluarga
Batam, 13 Jumadilawal 1448 H / 24 Oktober 2026 M
Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah
Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com
Referensi:
- Fathul Mu‘in, karya Syekh Zainuddin al-Malibari, pembahasan nafkah; serta Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, pembahasan hak kepemilikan harta suami dan istri.
