Madzhab Syafi’i: Sumber Hukum Imam Asy-Syafi’i

FIQIH INDONESIA – Sumber hukum merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran Islam. Dan sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan atau kehancuran. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran, Hadits dan ijtihad.

Sumber hukum islam di bagi menjadi 2 bagian: Pertama, sumber hukum yang di sepakati oleh para ulama madzhab. Contohnya: Al Quran, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Kedua, sumber hukum yang diperselisihkan oleh para ulama. Contohmya: Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, ‘urf, Mazhab Sahabat, syariat sebelum Nabi Muhammad dan Saddu Zara’i.

1 . Al-Quran

Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala surah an-Nisa ayat 105 sebagai berikut,

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ

Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu,….” (QS. An-Nisa : 105)

Al-Quran sebagai sumber hukum Islam, sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan berpedoman kepada Al-Quran. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An-Nisa’: 59)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok. Oleh karena itu, beliau senantiasa mencatumkan nash-nash Al-Quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya, sesuai metode yang digunakannya, yakni deduktif (pendekatan berpikir, penalaran, atau metode penelitian yang menarik kesimpulan logis dari prinsip, teori, atau pernyataan umum (premis) menuju hal-hal yang lebih spesifik).

Syaikh Abu Zarrah rahimahullah berkata, “Imam Asy-Syafi’I telah menempuh jalan yang lurus, dia menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah untuk menetapkan suatu hukum. Jika As-Sunnah tidak ditemukan, dia akan menggunakan alat bantu dari perkataan Sahabat, baik yang menyangkut hal-hal yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Kalau tidak menemukan perkataan sahabat, dia menggunakan alat bantu sastra dan bahasa Arab, logika dan qiyas.”

Dilalah Al-Quran terhadap hukum ada 2 macam:

  • Qathi’i : Apabila lafadz-nya hanya mengandung satu makna atau tidak multi tafsir. Contoh:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Artinya: “Cambuklah penzina laki-laki dan penzina perempuan masing-masing 100 kali.” (QS. An Nur : 2)

 

  • Zhanni : Apabila lafadz-nya mengandung makna lebih dari satu atau multi tafsir. Contoh :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ ﺑِﺄَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali Quru.” (QS. Al Baqarah : 228)

2. Hadits

Hadist sebagai sumber hukum Islam, kedudukannya setingkat di bawah Al-Quran, sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman,

…. وَمَا ءَاتﯩَٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فخَُذوُه وَُمَا نَھَﯩٰكُمْ عَنْھ فٱَنتھَُوا …

Artinya: “…. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah….”(QS. Al-Hashr : 7)

Dalam perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, Kitâbullâh (Al-Quran) dan As Sunnah (Hadits). Barangsiapa berpegang teguh kepada kedua pusaka tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

Artinya: “Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya aku tinggalkan padamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat setelah itu, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku….” (HR. Hakim)

Mengenai hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, apabila diriwayatkan oleh orang tsiqah dan tidak ada amal yang bertentangan dengan kandungan hadits itu, maka hadist itu dapat dipegangi. Kalau ada dua hadits semacam ini kelihatan bertentangan, maka Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berusaha “kompromi“ menggabungkan keduanya. Sebab bisa jadi yang satu merupakan aturan pengecualian (Mukhashshish) bagi dalil yang satunya yang mengandung aturan yang umum. Bila kompromi tidak mungkin, maka beliau membandingkan rangkaian sanad keduan hadits tersebut. Hadits yang sanadnya lebih kuat dimenangkan atas yang lain. Kalau ternyata kedua hadits itu mempunyai “kekuatan“ yang sama, maka beliau berusaha mencari informasi, hadits mana yang datang duluan. Selanjutnya ia menggunakan teori Nasikh-Mansukh.

3. Ijma’

Apa itu Ijma’ ? Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam kurun waktu yang sama, disana tidak boleh ada seorang pun menyatakan perselisihan pendapatnya dalam kasus yang dicarikan kesepakatannya. Benar bahwa kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan kewajiban-kewajiban lain telah ditunjuki oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Tetapi para ulama mengatakan bahwa kewajiban tersebut disamping ditunjuki oleh Al-Quran dan As-Sunnah juga Ijma’ ulama.

Kewajiban shalat itu lima kali mempunyai peran mengikat kepada semua orang Islam. Ijma adalah sarana penyatuan pendapat dan berperilaku yang biasanya disebut jamaah. Sebuah hadits nabi menunjuk bahwa orang yang memisahkan diri dari jamaah tidak dijamin keselamatannya. Karenanya meskipun petunjuk al-Quran itu sudah jelas, menurut teori ini, masih diperlukan kesepakatan (ijma’) terhadap hasil penunjukan tersebut.

“Tampaknya ide ijma’ sebagai sumber hukum ini merupakan upaya antisipatif agar masyarakat Islam tetap terpelihara dalam persatuan. Ulama fiqih, termasuk Imam Asy-Syafi’i rahimahullah melihat pertikaian politik dalam pemerintahan Islam yang melibatkan semua masyarakat Islam sudah sampai pada titik yang membahayakan. Perpecahan umat yang disebabkan perbedaan inilah yang dirasa membahayakan persatuan.”

4. Qiyas

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mendefinisikan sebagai suatu upaya pencarian (keterangan hukum) dengan berdasarkan dalil-dalil terhadap sesuatu yang pernah diinformasikan dalam Al-Quran dan Hadis. Qiyas hanya boleh diterapkan menyangkut sesuatu yang yang tidak ada nash dari Al-Quran, Hadits atau Ijma’. Apabila sesuatu itu telah termaktub dalam Al-Quran atau Hadits, maka seseorang harus menggunakan Al-Quran atau Hadits sebagai dalilnya, dan seseorang harus tegas menyatakan bahwa “Ini adalah hukum Allah” atau “Ini adalah hukum Rasulullah”, dan jangan katakana “Ini Qiyas”. Apabila sesuatu itu telah menjadi kesepakatan umat Islam (Ijma’), maka seseorang harus menggunakan Ijma’ sebagai hujjah (bukti). Dengan demikian, fungsi qiyas hanya sebagai upaya pencarian ketetapan hukum yang tidah tersentuh oleh tiga sumber hukum utama.

5. Aqwal Shahabah

Para sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam mempunyai kedudukan yang tinggi dan terhormat, mereka adalah qudwah / teladan dalam perkara agama dan dunia. Para Sahabat adalah orang-orang yang mendapat ridha Allah subhanahu wata’ala, dan itu memang pantas di dapat oleh mereka.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Selama seseorang mendapati Al-Quran dan As-Sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. Jika keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para Sahabat atau salah seorang dari mereka, atau ucapan para Imam seperti Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Jika kita bertaqlid pada pendapat salah seorang di antara mereka, itu lebih kita sukai. Pendapat Sahabat didahulukan dari kajian akal mujtahid, Karena para sahabat itu lebih pintar, lebih takwa, dan lebih shaleh. Produk-produk ijtihad mereka yang dikatakan lewat ijma harus diterima secara mutlak. Sedang yang dikeluarkan lewat fatwa-fatwa individual boleh diterima dan boleh pula tidak, dengan menganalisis dasar-dasar fatwanya itu.”

6. Istishab

Apa itu istishab ? Istishab adalah perihal tetap berlakunya suatu hukum pada zaman kedua, berdasarkan keberlakuannya pada zaman pertama, sebelum ada dalil tentang perubahan ketentuan, Contohnya, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengambil dalil dengan istishab ini bahwa sesuatu yang keluar selain dari dua jalan tidak membatalkan wudhu. Selagi orang tersebut belum kedatangan sesuatu yang membatalkan wudhu, maka ia masih tetap dalam kondisi pertama (dalam keadaan berwudhu) sebelum keluarnya sesuatu najis darinya. Sebab, yang membatalkan wudhu adalah suatu yang keluar dari dua jalan, Maka Imam Asy-Syafi’i memutuskan bahwa wudhunya orang tersebut tidak batal, berdasarkan istishab hukum yang berlaku pada tahap awal (dalam keadaan berwudhu).

7. Al-Akhz bi Aqalli Ma Qila

Maksudnya adalah mengambil sesuatu (hukum) yang paling sedikit dari hukum yang disebutkan. Imam syafi’i menggunakan dalil ini dalam satu kasus ketika tidak ada dalil lain yang menguatkan hal tersebut. Contoh: ulama berbeda pendapat tentang berapa diyat kafir zimmi, ada 3 pendapat :

  • Pertama : diyah kafir zimmi adalah sepertiga diyah muslim

  • Kedua : diyah kafir zimmi adalah setengah diyah muslim

  • Ketiga : diyah kafir zimmi adalah seperti diyah muslim

Dalam kasus seperti ini, imam syafi’i rahimahullah mengambil pendapat yang pertama yang paling sedikit disebutkan hukumannya diantara pendapat yang lain. Dalil ini di gunakan oleh sang imam ketika beliau tidak menemukan dalil lain. Wallahu a’lam.

Referensi

  • Bachrul Ilmy, Ahmad Dimyati, Pendidikan Agama Islam, Jilid I, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2006), h. 58
  • Dr. Wahbah Azzuhaili, Al Wajiz fii Usul FIqh, (Bairut: Darul Fikr, 1995) h. 21
  • Muhammad bin Abdullah Abû Abdillah al-Hâkim an-Naisâburî, Al-Mustadrak ala ash-Shahîhain, (Beirût: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990 M/1411 H), Cet. ke- 1, h. 172
  • Dr. Abdul Hayy Abdul Al, Ushul Fiqh al-Islami, Diterjemahkan oleh Muhammad Misbab, Lc. M.Hum., dengan Judul “Pengantar Ushul Fiqih”, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2004),
  • Dr. Muhammad bin A.W. al-Aqil, Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafii Rahimahullah Taala fi Itsbaat al-Aqidah, h. 159

***

Katagori : Ushul Fiqih

Penulis : Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah

(Semoga Allah menjaga beliau dan keluarganya)

Gulir ke Atas