Fiqih Riba (Bag.01) : Hikmah di Balik Halal dan Haram, Indahnya Syariat Islam
admin . Diposting pada .
FIQIH INDONESIA – Segala puji bagi Allah Subhanahu wa’ala yang telah menjadikan alam semesta ini begitu sempurna, sempurna dengan ciptaan-Nya dan sempurna pula dengan pengaturan-Nya. Sehingga tidaklah Allah Subhanahu wa’ala menciptakan sesuatu, kecuali terdapat hikmah dan manfaat padanya. Sebaliknya, tidaklah Allah Subhanahu wa’ala menghendaki sesuatu, kecuali ada kebijaksanaan dan kasih sayang di dalamnya.
Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa’ala mengutus Rasul-Nya bertujuan untuk menjelaskan yang halal dan yang haram. Allah Subhanahu wa’ala berfirman,
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ
Artinya: “(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al-‘Araf: 157)
Syaikh Abdurrahaman As Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas,
فإنه يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ من المطاعم والمشارب، والمناكح. وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ من المطاعم والمشارب والمناكح، والأقوال والأفعال
Artinya: “Sesungguhnya Allah menghalalkan bagi mereka (manusia) hal-hal yang baik berupa makanan, minuman, dan pernikahan. Begitupula Allah telah mengharamkan bagi mereka hal-hal yang buruk dari makanan, minuman, dan pernikahan, begitupun Allah mengharamkan hal-hal yang berkaitan dengan ucapan ataupun perbuatan.” (Tafsir As-Sa’di)
Riba adalah Pemusnah Keberkahan
Pada zaman ini, alhamdulillah sebagian besar kaum muslimin sudah mulai mengetahui bahaya riba. Tidak sedikit dari mereka yang mencari tahu tentang apa itu riba, bagaimana hukumnya, dan lain sebagainya. Semangat yang membara dalam mempelajari halal dan haram ini tidak lain merupakan taufik dari Allah Subhanahu wa’ala.
Begitupun tidak sedikit dari para guru, ustadz, para masyaikh, dan lainnya menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan, di antaranya adalah riba. Karena tidaklah riba ada pada suatu muamalah, kecuali akan ada pihak yang dirugikan. Tidaklah riba ada pada suatu akad pinjam meminjam, kecuali akan memusnahkan keberkahannya. Ini merupakan janji dari Allah Subhanahu wa’ala. Allah Subhanahu wa’ala berfirman,
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Perhatikanlah kata يَمْحَقُ dalam firman Allah Subhanahu wa’ala di atas. Ibnu ‘Asyur rahimahullah berkata,
والمَحْقُ هو كالمَحْوِ: بِمَعْنى إزالَةِ الشَّيْءِ، ومِنهُ مُحاقٌ القَمَرِ ذَهابُ نُورِهِ لَيْلَةَ السِّرارِ، ومَعْنى يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا أنَّهُ يُتْلِفُ ما حَصَلَ مِنهُ في الدُّنْيا
Artinya: “Kata al-mahqu sama maknanya seperti menghapus, artinya adalah menghilangkan sesuatu. Makna yang lain seperti muhaaqul qomar (hilangnya cahaya rembulan). Sehingga bisa diartikan bahwa makna ‘Allah menghilangkan riba’ yaitu, Allah merusak dan menghancurkan hasil yang diperoleh dari riba di dunia.” (At-Tahrir wat Tanwir)
Kesimpulan dari kata يَمْحَقُ terdapat pada dua hal:
- Menghilangkan harta tersebut secara menyeluruh dari tangan pemiliknya.
- Diharamkan untuk mendapatkan keberkahan pada hartanya. Sehingga tidak dapat diambil manfaat dari harta tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya, dan dijelaskan pula oleh Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan.
Syariat Islam Mencegah Praktik Muamalah yang Buruk lagi Merugikan
Syariat Islam begitu memperhatikan larangan dari sistem muamalah dan jual beli yang buruk. Seperti halnya sistem riba dan lain sebagainya. Hal ini butuh penjelasan dan perlu disingkap keharamannya, mengingat riba menyelisihi sistem muamalah yang benar. Berbeda dengan jual beli yang sah pada umumnya, yang bisa dilaksanakan secara langsung karena sesuai dengan hukum asal, yaitu
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةِ
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.”
Adapun riba, butuh disingkap keharamannya karena menyelisihi kaidah asal dalam akad-akadnya. Permasalahan riba termasuk di antara permasalahan yang dianggap cukup pelik (rumit) oleh para ulama. Diriwayatkan dari Umar bin Kahattab radiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
وَدِدْتُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم لَمْ يُفَارِقْنَا حَتَّى يَعْهَدَ إِلَيْنَا عَهْداً : الجَدُّ، وَالكَلاَلَة، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا
Artinya: “Aku sangat berharap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam belum berpisah dengan kami, sehingga beliau pun memberikan kepada kami sebuah ketentuan terkait dengan masalah waris kakek, kalalah (seseorang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris dari anak dan orang tua), dan permasalahan di antara permasalahan riba.” (HR. Bukhari)
Yakni permasalahan-permasalahan yang sifatnya samar-samar dan hampir serupa dengan riba. Sehingga dari hal tersebut diketahui bahwa pembahasan riba termasuk pembahasan yang cukup pelik.
Pengertian Riba
Secara bahasa, riba diartikan dengan,
الزِّيَادَةُ وَالنَّمَاءُ
Artinya: “Tumbuh dan berkembang.”
Allah Subhanahu wa’ala berfirman,
وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ
Artinya: “Dan Allah menyuburkan (mengembangkan) sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Allah Subhanahu wa’ala juga berfirman,
وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Artinya: “Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)
Riba Secara Istilah Syar’i
تَفَاضُلٌ فِي أَشْيَاء، وَنَسَأ فِي أَشْيَاءَ، مُخْتَصٌّ بِأَشْيَاء، وَرَدَ الشَّرْعُ بِتَحْرِيمِهَا
Artinya: “Adanya nominal yang lebih dalam beberapa hal, dan penundaan (tempo) pada beberapa hal, yang khusus pada hal-hal tertentu yang syariat telah mengharamkannya.”
Riba Secara Istilah Syar’i Bisa diartikan bahwa riba adalah tambahan yang ada pada suatu akad pinjam meminjam, atau akad-akad yang lainnya. Wallahu a’lam.
****
Katagori : Ilmu Fiqih
Batam, 20 Sya’ban 1447 H / 9 Februari 2026 M
Penulis : Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah
(Semoga Allah menjaga beliau dan keluarganya)
Artikel Islam fiqihindonesia.com
Referensi
- Disarikan dari kitab Fiqhul Muamalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamur Al-Muthiriy.
- Lihat kitab Shahih Fiqih Sunnah
