Madzhab Syafi’i: Metode Imam Asy-Syafi’i dalam Berijtihad
admin . Diposting pada .
FIQIH INDONESIA – Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam karya yang ditekankan langsung kepada muridnya, Rabi bin Sulaiman rahimahullah mengidentikkan ijtihad dengan qiyas. Ia menyimpulkan ijtihad adalah qiyas. Pada titik lain, ia menolak dengan tegas metode Istihsan, karena metode tersebut merupakan pemikiran yang dianggap hanya berdasarkan pemikiran bebas manusia atas dasar kepentingan dan prilaku individual yang berpotensi menyimpang dari prinsip syariat.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah meninggalkan jejak pemikiran yang luar biasa. Buktinya syarat-syarat ijtihad yang dirumuskannya dalam kitab Ar-Risalah sampai saat ini terus dipakai pakar-pakar hukum Islam. Siapa pun yang ingin berijtihad harus memenuhi syarat-syarat ini. Di antaranya harus mengetahui bahasa Arab, materi hukum Al-Quran, bahasa yang bersifat umum dan khusus, dan mengetahui teori nasakh dan mansukh.
Kemudian seorang ahli fiqih, menurut Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, harus bisa menggunakan Sunnah (hadits) dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang tegas dan jelas. Ketika Ia tidak menemukan dalam Sunnah, ia harus mengetahui adanya konsensus (kesepakatan) yang mungkin menginformasikan kasus-kasus yang ada.
Metode (manhaj) atau langkah-langkah ijtihad Imam Syafi’i, adalah sebagai berikut: rujukan utama adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Apabila suatu persoalan tidak diatur dalam Al-Quran dan As-Sunnah, maka rujukan berikutnya adalah Ijma’. Apabila suatu permasalahan tidak diatur dalam ijma’, maka beliau akan menggunakan metode Qiyas. Sunnah digunakan apabila sanadnya shahih. Ijmak diutamakan atas khabar ahad. Apabila suatu lafaz ihtimal (mengandung makna lain), maka makna zahir lebih diutamakan. Hadist munqati’ ditolak kecuali jalur Ibn Al-Musayyab. As-Asl tidak boleh diqiyaskan kepada al-asl. Kata “mengapa” dan “bagaimana” tidak boleh dipertanyakan kepada Al-Quran dan As-Sunnah, keduanya dipertanyakan hanya kepada al-Furu’.
Sehingga dalam menetapkan hukum, Imam Syafi’i rahimahullah mengutamakan Al-Quran, lalu As-Sunnah, Ijma’, dan terakhir Qiyas, dengan tetap memperhatikan keabsahan sanad dan konteks makna. Wallahu a’lam.
Referensi
- Lihat Kitab Al Madkhal ila Dirasah mazahib Al Fiqhiyyah, (kairo: Darus Salam, 2016)
- Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), Cet. ke I, h. 105-106
***
Katagori : Ushul Fiqih
Penulis: Yahya Tohari, M.A hafidzahullah
(Semoga Allah menjaga beliau dan keluarganya)
