Tanya Jawab: Hukum Kawin Lari dalam Islam?

FIQIH INDONESIA – Hukum Kawin Lari dalam Islam?

Jawaban:

Hukum kawin lari dalam Islam bergantung pada cara pelaksanaannya.

Jika kawin lari dilakukan untuk menikah tanpa memenuhi ketentuan syariat, seperti mengabaikan wali nikah yang sah menurut mazhab Syafi’i, maka pernikahannya tidak sah.

Namun, jika pasangan pergi dari rumah untuk menghindari paksaan atau mencari perlindungan, hukumnya perlu dilihat berdasarkan keadaan dan tujuan mereka.

Dalam Islam, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085).

Dalam mazhab Syafi’i, wali merupakan salah satu syarat sah pernikahan.

Jika wali menolak tanpa alasan yang dibenarkan, penyelesaiannya bukan dengan menikah diam-diam, melainkan melalui wali hakim sesuai prosedur yang berlaku.

Jadi, kawin lari tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya pernikahan; yang dinilai adalah terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat nikah, serta apakah ada pelanggaran lain.

Wallahu a’lam.

Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua

***

Katagori : Tanya Jawab Keluarga

Batam, 14 Jumadilawal 1448 H / 25 Oktober 2026 M

Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah

Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com

Referensi:

  • Fathul Qorib, karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazzi, Kitab an-Nikah
  • Sunan Abi Dawud, karya Imam Abu Dawud, hadis no. 2085.
Gulir ke Atas