Konsep Kewajiban Puasa Ramadhan : Analisis Tafsir Qs. Al-Baqarah Ayat 183-185

FIQIH INDONESIA – Bulan Ramadhan identik dengan puasa dan sering disebut dengan bulan puasa. Bulan puasa adalah bulan yang dimana umat Islam disyariatkan untuk berpuasa. Secara umum puasa dibagi menjadi dua yaitu puasa wajib dan puasa Sunnah. Puasa wajib meliputi puasa Ramadhan, puasa kaffarat, puasa qadha, dan puasa nazar. Adapun puasa sunnah meliputi puasa arafah, puasa tarwiyah, puasa asyura, puasa sya’ban, puasa syawal, puasa al-ayyamu al-bayadh, puasa muharram dan sebagainya.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Qs. Al-Baqarah (2) : 183-185,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. 184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Siapa yang memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk sehari, itu lebih baik. 185. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 183-185).

Defenisi Puasa

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa ta’ala perintahkan kita umat Islam untuk berpuasa. Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan shaum (صوم) dan bentuk plural-nya adalah shiyam (صيام) sering diartikan secara bahasa dengan “shaum” yaitu menahan diri dan meninggalkan dari melakukan sesuatu. secara syariat diartikan yaitu menahan diri dari makan, minum, bersetubuh, disertai dengan niat dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan beberapa syarat.

Sebab turunnya Qs. Al-Baqarah (2) : 183-185

Hal ini merujuk pada sebuah riwayat dimana Abu Ishaq meriwayatkan dari Al-Barra’ ia berkata, dahulu jika salah seorang sahabat Nabi berpuasa dan setelah waktu berbuka, tiba-tiba dia tertidur sebelum makan, maka dia tidak boleh lagi makan pada malam itu dan siangnya sampai sore (terbenam matahari esoknya). Qays Ibnu Saramah al-Anshari berpuasa, dan setelah waktu berbuka ia datang kepada istrinya, dan berkata: “Apakah makanan terlah tersedia?” istrinya pun menjawab, “tidak ada, akan tetapi saya akan mencarinya untukmu”. Qays Ibnu Saramah al-Anshari pada siang hari bekerja dengan keras yang mengakibatkan dia mengantuk dan tertidur. Istrinya datang dan melihatnya tertidur, ia pun berkata, “tidak ada harapan bagimu”. Qays Ibnu Saramah pun harus kembali berpuasa pada tengah hari dan siang itupun Qays Ibnu Saramah pingsan dan setelah terbangun ia menceritakan hal ini kepada Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam.

Disisi lain terdapat pula riwayat lain yang menjelaskan sebab turunnya ayat ini dimana Ibnu Sa’d, dalam Thabaqaat-nya, meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: Ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberikan makan orang miskin”. Maka ia pun tidak berpuasa lalu ia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Penafsiran Qs. Al-Baqarah (2) : 183-185

Dalam Qs. Al-Baqarah (2) : 183, Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan puasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang beriman, para pemeluk agama-agama lain sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam. Dia menyeru mereka dengan atribut “iman” yang menuntut untuk melaksanakan apa yang diserukan itu. Para Mufassir berbeda pendapat dalam hal ini, apakah sama pelaksanaan puasa antara umat Nabi Muhammad dengan umat terdahulu. Beberapa pendapat ada yang mengatakan sama dari segi waktu yang ditentukan yaitu bulan Ramadhan.

Ada juga yang berbeda pendapat kesamaannya dari segi tata cara yang meninggalkan segala sesuatu yang tidak dilakukan oleh umat yang berpuasa pada saat ini. Hal ini dapat diartikan bahwa, puasa tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang setelah ayat ini diturunkan, akan tetapi juga sebelum ayat-ayat perintah puasa diturunkan walaupun rincian dan tata caranya berbeda. Dan tujuan dari berpuasa pada dasarnya agar terhindar dari hal-hal yang buruk baik dunia atau akhirat.

Maka, puasa sebagai penyejuk jiwa yang mendatangkan keridhaan Allah Subhanahu wa ta’ala, dan mendidik jiwa agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala pada saat sepi dan ramai, membina kemauan, dan mengajarkan kesabaran dan ketahanan dalam menanggung kesusahan, penderitaan, dan penghindaran syahwat. Oleh sebab itu Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Puasa adalah separuh dari kesabaran”

Dalam Qs. Al-Baqarah (2) : 184, Apabila kondisi atau keadaan kita tidak dapat memungkinkan berpuasa, maka wajib bagi kita untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Allah memberikan jalan yang lebih mudah kepada mereka. Dalam ayat ini pula dijelaskan, siapa yang dengan sukarela melebihkan pembayaran fidyah dari yang telah ditentukan itu maka hal itu lebih baik baginya sebab akan menambah pundi pundi pahala baginya. Akan tetapi, melakukan puasa lebih baik dibanding tidak berpuasa bagi golongan-golongan yang disebutkan di atas, baik yang berkewajiban mengqadha, seperti orang yang sakit dan musafir, maupun yang membayar fidyah, seperti orang-orang yang berat menjalankannya.

Dalam Qs. Al-Baqarah (2) : 185, Terdapat pada Tafsir Al-Munir dikatakan bahwa yang tidak mampu berpuasa boleh melakukan puasa di hari lain, akan tetapi tetap pada bulan yang sama. Dan dijelaskan pula hitungan perjalanan musafir. Perjalanan ini dihitung dengan menggunakan hewan tunggangan yang digunakan oleh orang zaman dahulu.

Sebagian ulama menetapkan ukurannya 3 mil. Mazhab Hanafi memperkirakan jarak tempuhnya adalah 3 hari perjalanan. Jumhur ulama memperkirakan ukurannya 49 mil atau sekitar 89 km. Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i berpendapat bahwa seorang musafir lebih baik berpuasa apabila ia sanggup melakukannya. Sedangkan Ahmad Al-Auza’i berpendapat bahwa tidak berpuasa lebih diutamakan, demi mengamalkan keringanan hukum dalam Islam. Wallahu a’lam.

***

Katagori : Tafsir Al Qur’an

Batam, 2 Ramdahan 1447 H / 20 Februari 2026 M

Penulis : M. Maulana Nizam Adzikri, S.Ag hafidzahullah

(Semoga Allah menjaga beliau dan keluargnya)

Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com

Referensi

  • Zuhaili Wahbah, Tafsir Al-Munir Jilid 1, Abdul Hayyie al Kattani dkk, Cet.1, (Jakarta: Gema Insani, 2013)
  • Sutrisno Hadi, Tafsir Ahkam, Cet.1, (Palembang: UIN Raden Fattah Press, 2022)
  • Evi Febriani, Tafsir Ayat Dan Hadits Ahkam, Cet.1, (Lampung: Rizky Karunia Mandiri, 2022)
  • Khairunnas Jamal dkk, Tafsir Ahkam Ayat Ibadah Muamalah Munakahat, Cet.1, (Yogyakarta: Kalimedia, 2018)
Gulir ke Atas