Fiqih Riba (Bag. 07) : Jenis – Jenis Riba yang Sering Terjadi di Kalangan Masyarakat

FIQIH INDONESIA – Ketahuilah, Bahwa riba tidak selalu hadir dalam bentuk bunga pinjaman yang terang-terangan. Riba juga tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA, NGE-RIBA- NGET”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi yang tampak biasa – biasa saja, bahkan transaksi  tersebut terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil atau sedikit saja kok.” Oleh karena itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram, dosa nya ngeribanget” Di antara yang sangat ditekankan adalah mengenali dan memahami jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berhenti pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat islam.

Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:

Pertama: Riba Duyun (Riba dalam Bentuk Hutang)

Para ulama ijma’ tentang haramnya segala jenis riba duyun ini. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:

  • Jenis yang pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Aku pinjamkan kepadamu uang dua ratus ribu dengan syarat kembalikan tiga ratus ribu kepadaku.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.
  • Jenis yang kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu itu sekarang atau nominal (utang) akan bertambah.” Inilah riba yang dikenal dengan riba jahiliyyah.

Riba duyun ini seringkali terjadi dalam transaksi keuangan modern, seperti pinjaman dengan bunga tinggi atau denda keterlambatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan menghindari jenis riba ini agar terhindar dari dosa dan kerugian dunia akhirat.

 

Kedua: Riba Buyu’ (Riba dalam Bentuk Jual Beli)

Riba buyu’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, akan dapat kita pahami bagaimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.

Definisi riba fadl

Secara bahasa, fadl adalah az-ziyadah (bertambah). Secara istilah, riba fadl adalah,

بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً

Artinya: “Menjual (atau menukar) salah satu dari harta ribawi dengan sejenisnya sendiri secara tidak sama (ada kelebihan).”

Contohnya: menukar 5 gram emas dengan 7 gram emas.

Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, karena emas termasuk dari harta ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 5 gram emas dengan 7 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba fadl.

Definisi riba nasi’ah

Secara bahasa, nasi’ah adalah penundaan. Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (qabd) pada salah satu dari dua barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat riba faḍl.

Contohnya: Menukar dua kilogram gandum dengan dua kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar uang sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar uang dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, yaitu ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari harta atau barang ribawi.

Kalau riba fadl adalah lebih dalam nominal atau jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.

Jenis – Jenis Harta Ribawi

Dijelaskan bahwasanya harta ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan garam.

Dari Abu Sa’id Al Khudry radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Dan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ

Artinya: “Maka benda-benda (harta) yang disebutkan secara tegas ini, riba ditetapkan padanya berdasarkan nash (dalil) dan ijma’.”

Penting: Dari hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, dapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap harus kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah yang berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).

Dapat diambil kesimpulan dari hadis ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis barang tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan:

Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama, seperti halnya emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan tidak sama (ada kelebihan).

Kedua: Menjual dua jenis barang ribawi yang berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan yang lainnya ditunda.

Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Artinya: “Emas dengan perak adalah riba kecuali diserahkan secara tunai (serah terima langsung).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis benda ribawi tersebut secara tunai dengan yang lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:

لَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبَا بِنَاجِزٍ

Artinya: “Janganlah kalian menjual darinya yang tunai dengan yang tidak tunai.”

Ketiga: menjual satu jenis yang sama dalam keadaan sama (takaran atau timbangan), namun salah satunya tidak hadir (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.

Kaidah fikih dalam hal ini adalah:

“Jika antara kedua barang ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.”

Wallahu a’lam.

Kembali ke bagian 6| Lanjut ke bagian 8

***

Katagori : Ilmu Fiqih

Batam, 27 Sya’ban 1447 H / 11 Februari 2026 M

Oleh: Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah

(Semoga Allah menjaga beliau dan keluargnya)

Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com

Referensi:

  • Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cet. ke-3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.
  • Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.
  • Ruslan, Muhammad bin Sa‘id. At-Tarhīb min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.
Gulir ke Atas