Tanya Jawab: Hukum Suami yang Suka Menghina Fisik Istri?

FIQIH INDONESIA – Hukum Suami yang Suka Menghina Fisik Istri?

Jawaban:

Hukum suami yang suka menghina fisik istri dalam Islam adalah perbuatan tercela dan dapat berdosa, terlebih jika dilakukan untuk merendahkan, menyakiti hati, atau mempermalukan istri.

Islam memerintahkan suami agar memperlakukan istrinya dengan baik dan menjaga kehormatannya. Allah ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 3895).

Dengan demikian, menghina bentuk tubuh, wajah, warna kulit, atau kekurangan fisik istri bukanlah akhlak yang dibenarkan.

Suami seharusnya menjaga ucapan, menghormati perasaan istri, dan meminta maaf apabila telah menyakitinya. Pernikahan adalah ikatan untuk saling memuliakan, bukan alasan untuk merendahkan pasangan.

Wallahu a’lam.

Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua

***

Katagori : Tanya Jawab Keluarga

Batam, 14 Jumadilawal 1448 H / 25 Oktober 2026 M

Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah

Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com

Referensi:

  • Al-Qur’an, Surah An-Nisa’ 19.
  • Jāmi‘ at-Tirmiżī, karya Imam at-Tirmidzi, hadits no. 3895.
Gulir ke Atas