Tanya Jawab: Hukum Suami Menikahi Janda Meskipun Istri Pertamanya Tidak Memberikan Izin?

FIQIH INDONESIA – Hukum Suami Menikahi Janda Meskipun Istri Pertamanya Tidak Memberikan Izin?

Jawaban:

Dalam Islam, seorang suami boleh menikahi janda meskipun istri pertamanya tidak memberikan izin, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan syariat. Dalam hukum fiqih, persetujuan istri pertama bukan syarat sah akad nikah kedua.

Namun, suami tetap wajib berlaku adil, memenuhi nafkah, dan tidak menelantarkan hak istri maupun anak-anaknya.

Menikah lagi bukan alasan untuk berbuat zalim atau mengabaikan tanggung jawab keluarga. Allah ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 3:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa’: 3).

Catatan hukum di Indonesia: Poligami harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Persetujuan istri pertama merupakan salah satu persyaratan yang diatur undang-undang, meskipun terdapat pengecualian tertentu yang dinilai pengadilan. Pernikahan poligami tanpa izin pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum menurut Kompilasi Hukum Islam.

Wallahu a’lam.

Bagian Pertama| Lanjut ke bagian kedua

***

Katagori : Tanya Jawab Keluarga

Batam, 14 Jumadilawal 1448 H / 25 Oktober 2026 M

Oleh: Dr. (H.C.) Yahya Tohari, S.H., M.M., M.A hafidzahullah

Artikel Islam Fiqih Indoneisa.com

Referensi:

  • Al-Umm, karya Imam Asy-Syafi’i, pembahasan poligami.
  • Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, pembahasan poligami dan keadilan suami.
Gulir ke Atas