Hukum Fiqih Islam Terkait Menonton Televisi Dirumah

Bapak ibu yang semoga Allah muliakan. Aamiin

Jadi begini yaa..
Sering Saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa menonton televisi hukumnya adalah haram dan lain -lainnya.

Nah, Maka izinkan Saya menjawab dan masuk pada pembahasan tersebut. Jadi tidaklah benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dengan alasan mereka karena adanya tayangan- tayangan televisi yang berisi lagu-lagu (musik) yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu semisal bercambur baur laki -laki dan perempuan yang bukan mahram (ikhtilath).

Perhatikanlah, adindaku sayang. Pada dasarnya tayangan- tayangan ditelevisi tersebut tidaklah menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan- tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya ‘aridhi (datang kemudian).

Lalu bagaimana pendapat yang benar ? Nah, yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi (instrumen) yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak (sebaliknya). Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan kemudian bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar.

Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah dan tanpa disengaja (muncul seketika). Dari penjelasan Saya ini adalah kesimpulan dari apa yang kami dapati dalam kitab “Suluku Sabilil Inshof Wal Bu’di Anil Ghuluwwi Wal I’tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena)”.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa hukum asal menonton televisi adalah mubah. Sedangkan bila yang ditonton adalah hal-hal yang haram maka hukum menontonnya tentunya haram.
Wallohua’lam bish showab.

Referensi :

– Bulghatut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal : 50-51

ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ . ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎف.

Dan juga:
الوسائل لها حكم المقاصد

Hukum sarana sama/sesuai dengan hukum tujuan.

Ditulis Oleh:
Al Ustadz Yahya Tohari, S.H., CLMA., M.NLTD -hafidzahullohu-
(Ahad malam, 13 November 2022)

Gulir ke Atas